News

KPK Dorong E-Voting untuk Tekan Biaya Pemilu dan Cegah Kecurangan

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai upaya mengurangi kecurangan sekaligus menekan biaya besar dalam penyelenggaraan pemilu.

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyebut salah satu komponen biaya terbesar partai politik dalam pemilu adalah pengadaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

“Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” kata Kiagus dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, satu saksi TPS bisa dibayar sekitar Rp250 ribu, dan jumlahnya bisa mencapai ribuan orang di berbagai daerah, sehingga membebani biaya kampanye secara signifikan.

Menurut KPK, biaya tersebut dapat ditekan dengan mengadopsi sistem e-voting yang dinilai lebih efisien dan transparan. Kiagus bahkan menyarankan agar opsi ini mulai dikaji menjelang Pemilu 2029.

Ia mencontohkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik di tingkat lokal, seperti pemilihan kepala desa di Kecamatan Caturtunggal, Sleman, yang disebut berhasil mengelola puluhan ribu pemilih secara digital.

“Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik,” ujarnya.

KPK juga menepis kekhawatiran terkait keamanan data dan potensi peretasan. Menurut Kiagus, sistem tersebut bersifat otomatis dan langsung menghitung hasil suara di tempat pemungutan.

Ia menambahkan bahwa temuan KPK dalam pilkada ulang di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada 2024 menunjukkan potensi kecurangan lebih besar terjadi pada penghitungan manual, yang membuka ruang manipulasi suara.

“Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics. Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital,” kata Kiagus.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: